DAFTAR NAMA PEJABAT KEPALA DESA MANGUNSARI
Kepala Desa Mangunsarii adalah pimpinan dari pemerintah desa Mangunsari yang mempunyai wewenang antara lain:
§ Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
§ Mengajukan rancangan peraturan desa
§ Menetapkan Peratuaran Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
§ Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD
Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kepala Desa Mangunsari adalah pejabat Kepala Desa terpilih yang telah dipilih oleh masyarakatnya melalui Pemilihan Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa Sementara (PJs) adalah pejabat kepala desa sementara yang diajukan oleh BPD kepada Bupati Melalui Camat setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa tahun bersangkutan dan di SK kan oleh Bupati dan dilantik oleh Bupati melalui Camat.
Mekanisme Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Magelang saat ini mengacu kepada PP.nomor 72 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Desa. Berikut adalah daftar nama Kepala Desa Yang Pernah Menjabat Kepala Desa Mangunsari.
DAFTAR NAMA PEJABAT KEPALA DESA MANGUNSARI
No.
|
Periode
|
Nama Kepala Desa
|
Keterangan
|
1.
|
Tidak diketahui
|
SEMAIL
|
KADES KARANGSARI
|
2.
|
Tidak diketahui
|
RADIYEN
|
KADES CEBONGAN
|
3.
|
1920-1937
|
KARTA WINANGUN
|
KADES I Mangunsari
|
4.
|
1937-1942
|
ALI SAAT
|
KADES II
|
|
|
|
|
5.
|
1942-1955
|
KABUL
|
KADES III
|
6.
|
1955-1988
|
AMAT IRSAM
|
KADES IV
|
7.
|
6 bulan
|
MUH BAKRUN
|
Pejabat Sementara
|
8.
|
1988-1998
|
FAHRUDIN S.
|
KADES V
|
9.
|
6 bulan
|
MUH BAKRUN
|
Pejabat Sementara
|
10.
|
1998-2006
|
LUTMAN
|
KADES VI
|
11.
|
6 bulan
|
KALWANI
|
Pejabat Sementara
|
12.
|
2007-2013
|
LUTMAN
|
KADES VII
|
13.
|
2014 - 2018
|
SUMARYATI
|
KADES VIII
|
14. |
2018 - 2019 |
ISROIL |
Pj. Kepala Desa
|
16. | 1 bulan | PANDI | PLT Kepla Desa
|
17. | 2020 - 2026 | ISROIL | Kepala Desa |